INFO PPDB ONLINETAHUN PELAJARAN 2024/2025
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan :
- Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru yang yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan, mengikuti suatu jenjang pendidikan atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
- PPDB Sistem On Line yang selanjutnya disebut PPDB adalah PPDB yang menggunakan sistem database melalui komputerisasi yang dirancang secara otomatis mulai dari pendaftaran, proses seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi yang dapat diakses setiap waktu (real time) secara daring.
- Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
- Asas Objektif adalah PPDB harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditetapkan.
- Asas Transparan adalah pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orangtua Peserta Didik.
- Asas Akuntabel, pelaksanaan PPDB dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat.
- Asas Tidak diskriminatif, PPDB dilaksanakan tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras dan golongan.
B. PERSYARATAN
- Telah tamat dan lulus SD/MI/ Program Paket A,
- Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
- Memiliki Sertifikat/Syahadah Diniyah atau Kemampuan Baca Tulis Al-quran (Khusus yang beragama Islam);
- Bagi Calon Peserta Didik yang tidak memiliki Sertifikat / Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al-Qur’an untuk yang beragama Islam harus membuat surat pernyataan bersedia mengikuti penyetaraan pendidikan diniyah;
- Usia Calon Peserta Didik paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada saat tanggal 1 Juli tahun 2024 yang dibuktikan dengan akte kelahiran
C. JALUR PENDAFTARAN PPDB DAN KUOTA PPDB
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. Zonasi
Jalur zonasi dialokasikan 65% (enam puluh lima persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur Zonasi ini diperuntukan bagi Calon Peserta Didik dari dalam daerah dilaksanakan berdasarkan domisili terdekat dengan sekolah yang dituju.
b. Afirmasi
Jalur afirmasi 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
c. Perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan sebanyak 5% (lima persen) untuk dari daya tampung Sekolah.
d. Prestasi
Jalur prestasi di alokasikan sebanyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah
D. TATA CARA
Daftar secara online di web PPDB Kota Serang :
http://ppdbsmp.serangkota.go.id pendaftaran dilaksanakan pada tgl 03 s.d 06 Juli 2024
- Berkas yang harus disiapkan sebelum daftar online zonasi ;
- Foto Kartu Keluarga (asli) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili (asli).
- Kesetaraan Paket A yang telah Lulus Uji Kesetaraan dengan usia maksimal 15 Tahun.
- Foto Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain (Surat keterangan Kelulusan) yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat (asli).
- Foto Sertifikat / Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al–Qur’an atau kemampuan baca tulis Al-Qur’an untuk yang beragama Islam atau surat pernyataan bersedia mengikuti penyetaraan pendidikan diniyah, untuk yang beragama Islam (asli).
- Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan dan sudah diverifikasi oleh admin sekolah, dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online
- Tambahan berkas Untuk Jalur Afirmasi :
- Akte Kelahiran calon peserta didik;
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
- Kartu pengendali program kemiskinan diantaranya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); Kartu Indonesia Sehat (KIS); Kartu Indonesia Pintar (KIP); Penerima Bantuan Non Tunai (BPNT), kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Tambahan berkas Perpindahan orang tua :
- Foto Surat penugasan orang tua di Kota Serang dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali atau Surat Keterangan (SK) bagi guru (asli)
- Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan dan sudah diverifikasi oleh admin sekolah, dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online
- Tambahan berkas Jalur Prestasi :
- Foto Sertifikat/piagam dari lomba berjenjang di bidang akademik dan atau non akademik minimal juara tingkat sekolah;
- Foto Surat Keterangan prestasi akademik (rapor) dari kepala sekolah SD/sederajat yang berisi rata-rata nilai rapor kelas 4, 5 dan 6 semester ganjil, dan perengkingan serta nilai sikap/perilaku minimal Baik (asli)
- Bukti asli prestasi akademik maupun non akademik dibawa dan ditunjukkan kepada panitia PPDB di sekolah yang dituju.
- Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan dan sudah diverifikasi oleh admin sekolah, dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online
E. JADWAL KEGIATAN
NO | KEGIATAN | HARI TANGGAL | Keterangan |
1 | Pendaftaran PPDB | 03 – 06 Juli 2024 | SMP secara daring /ONLINE |
2 | Pengumuman Hasil PPDB | 08 Juli 2024 | SMP secara daring /ONLINE |
3 | Daftar Ulang | 10 Juli – 13 Juli 2024 | Sekolah |
4 | Awal Tahun Ajaran Baru | 15 Juli 2024 | Sekolah |
5 | Laporan Akhir PPDB | 18 Juli 2024 | Sekolah ke Dindikbud |
Prosentase jalur PPDB
1. Jalur Zonasi : 65%
2. Jalur Afirmasi : 15%
3. Jalur Perpindahan Orang Tua : 5%
4. Jalur Prestasi : 15%
F. CARA DAFTAR Ingat ..!!! pendaftaran dilaksanakan pada tanggal :
03 s.d 06 Juli 2024.
Untuk daftar silahkan kunjungi ; https://ppdbsmp.serangkota.go.id/#/
atau klik gambar/link berikut :

terima kasih